Tuesday, October 19, 2010

Dewan Pendidikan Wajib Pantau Komite Sekolah


JAKARTA – Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menyatakan, Dewan Pendidikan wajib mengawasi tugas dari Komite Sekolah yang dinilai sering berkoalisi dengan kepala sekolah dalam melakukan sejumlah pelanggaran.

Wamendiknas melanjutkan, komite sekolah seharusnya menjadi pilar terdepan untuk mengawasi jalannya pendidikan dan pengawas yang dapat memberdayakan sekolah. Namun, pada kenyataannya banyak yang menilai, komite sekolah belum menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Karena itu, dewan pendidikan di tingkat kabupaten/kota harus menjalankan fungsinya melakukan pengawasan terhadap Komite Sekolah. Pengawasan tersebut dilakukan untuk menjawab keluhan masyarakat terhadap peran komite sekolah.

Kewajiban pengawasan yang diemban dewan pendidikan juga, karena mereka sudah mendapatkan block grant dari pemerintah. Selain itu, pemantauan Dewan Pendidikan adalah untuk memastikan Komite Sekolah berperan dan menjalankan fungsi dengan transparan. “Dewan Pendidikan bisa melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja dan tata cara pemilihan pengurus Komite Sekolah,” kata Fasli pada diskusi Transparansi Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Fasli menyatakan, penggunaan dana BOS sudah transparan. Ini terlihat dari pengumuman yang dinaikkan di 83 media lokal dan nasional mengenai alokasi dana BOS. Akan tetapi, karena pemanfatannya sangat bergantung oleh sekolah, maka Komite Sekolah dan orangtua murid harus melakukan pemantauan. Tidak hanya itu, sekolah juga diminta aktif mengumumkan penggunaan dana BOS kepada masyarakat.

Komite Sekolah merupakan wujud dari Manajemen Berbasis Sekolah dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2002. Wadah ini merupakan konsep pengelolaan sekolah yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pendidikan di era desentralisasi pendidikan.

Sementara, Dewan Pendidikan merupakan badan yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan di daerah. Anggotanya terdiri dari kalangan guru dan masyarakat yang peduli pendidikan. Dewan Pendidikan merupakan badan yang independen, tidak mempunyai hubungan hirarkis dengan Dinas Pendidikan Kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Anggota Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan Jumono, mengritik Komite Sekolah yang hanya menjadi perpanjangan tangan sekolah. Komite Sekolah justru tidak transparan dalam pemilihan pengurus dan cenderung dirancang sesuai dengan keinginan sekolah. Akhirnya, pengurus komite sekolah bukan representasi orang tua murid atau publik.

Jumono berpendapat, seharunya Komite Sekolah mencerminkan peran serta masyarakat dalam memajukan pendidikan. Sebab, pembentukan organisasi ini bukan formalitas belaka melainkan pemberdayaan dan alat kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan. “BOS itu harusnya diawasi komite. Namun yang terjadi malah diselewengkan oleh komite dan kepala sekolah,” tandasnya.

Dia menambahkan, pengawasan penyaluran BOS yang dilakukan para orangtua murid tidak pernah ditanggapi dengan baik oleh sekolah. Banyak kasus yang menunjukkan ketika orang tua murid menuntut transparansi justru berakhir pada perlakuan diskriminasi terhadap anak.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)

Source : http://kampus.okezone.com/read/2010/10/14/373/382621/373/dewan-pendidikan-wajib-pantau-komite-sekolah

0 comments:

Post a Comment